Home » » Menilik Perbedaan Ahlus sunnah Wal Jama’ah dan Syiah

Menilik Perbedaan Ahlus sunnah Wal Jama’ah dan Syiah



oleh Eka Fahmi Sari Harahap

“Mungkinkah Ahlussunnah dan Syi’ah
Bergandengan Tangan dalam Bingkai Ukhuwah Islamiyah ?”
Pertanyaan diatas begitu tak tabuh ditelingaku, pasalnya pertanyaan ini sering kali muncul ketika aku membaca buku-buku yang berkaitan dengan ISLAM. Berangkat dari membaca inilah, mejadi bahan pokok perenungan panjang terkait pertanyaan yang terlihat sederhana ini, namun menjadi bahasan serius apabila dikaji dalam ISLAM. Karena, ISLAM sebagi agama yang isinya memuat nilai-nilai kehidupan, syariat dan nilai-nilai social lainnya. Maka untuk defenisi akidah maka itu menjadi  harga mati yang tak dapat digadaikan lagi.  Dalam kesempatan menulis ini, saya mencoba mengutarakan sedikit pengetahuan dan informasi  yang saya ketahui. Paham Syiah sepertinya bukan hal yang tabuh atau asing ditelinga ummat ISLAM.. 

Seperti yang kita ketahui semua bahwasannya syi’ah merupakan suatu aliran yang pemikiran, faham, dan aktivitasnya bertentangan dengan aqidah ahlussunnah wal jama’ah.
Berikut perbedaan mendasar antar aqidah ahlussunnah wal jama’ah dengan aqidah syi’ah :
HAL
AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH
SYI’AH
PENJELASAN
Kedudukan Ali
Sebagai Khalifah ke IV dan termasuk salah satu dari Khulafa Rasyidin
1.Sebagai Imam yang ma’sum, yaitu terjaga dari salah dan dosa
2.Memiliki sifat2 ketuhanan & mempunyai kedudukan di atas manusia
Tidak terdapat dalam ajaran islam
Kedudukan Abu Bakar, Umar, dan Usman
Sebagai Khalifah ke I,II,dan III dan termasuk Khulafa Rasyidin
1.Kekhalifahannya tidak sah, karena menyerobot dari pemiliknya yang sah yaitu Ali.
2.Mengingkari dan mengutuk beliau
Pengingkaran dan pengutukan disini menurut Syi’ah termasuk soal prinsip yang harus dilakukan.
Ahlus sunnah berpendapat orang tak boleh mengutuk saudara seagamanya
Kedudukan Kekhalifahan (Khilafah )
1.Pemimpin umat yg harus memenuhi syarat-syarat kepemimpinannya
2.Siapapun dapat menduduki jabatan ini asal memenuhi syarat & dgn cara yg sah
3.Termasuk masalah keduniaan & kemaslahatan.
1.Khalifah atau lebih tepat Imam harus keturunan Ali dan bersifat maksum.
2.mempunyai sifat2 ketuhanan
3. kedudukannya lebih tinggi dari manusia biasa, sebagai perantara antara tuhan & manusia
4. termasuk masalah keagamaan & menyangkut keimanan(rukun iman)
5. sebagai penjaga & pelaksanaan syari’at
6. apapun yang dikatakan atau di perbuat di anggap benar, & yang dilarang di anggap salah.
Kedudukan Kekhalifahan (Khilafah )
Ijma’
Sebagai sumber hukum ketiga
1.tidak ada ijma’. Ijma, dalam pengertian biasa berarti memasukan unsur pemikiran manusia dalam agama, & itu tidak boleh
2.ijma’ hanya dapat diterima apabila direstui oleh imam, karena imam adalah penjaga & pelaksana syari’at

hadist
1.sebagai sumber hukum kedua
2.dapat diterima bila diriwayatkan oleh orang yang terjamin integritasnya, apapun golongannya
Penerimaan hadist dilakukan secara diskriminatif. Hanya hadist yang diriwayatkan oleh ulama syi’ah saja yang diterima
Golongan syi’ah bersikap diskriminatif. Golongan ahlus sunnah bersikap terbuka
ijtihad
1.mengakui adanya ijtihad sebagai yang dianjurkan oleh Qur’an & Hadist
2.ijtihad adalaha sarana pengembangan hukum dalam bidang2 keduniaan
Ijtihad tidak diperkenankan karena segala sesuatu harus bersumber & tergantung imam
Kekuasaan imam menurut syi’ah bersifat religius otoriter
Nikah mut’ah
1.Tidak boleh
2. Dipandang sebagai menyerupai perzinahan
3. Merendahkan derajat wanita
4 Menelantaekan anak atau keturunanan
Dihalalkan & dilaksanakan serta merupakan identitas dari golongan syi’ah imamiah
Ahlus sunnah memandang nikah mut’ah mengandung segi2 negatif pada masyarakat. Golongan syi’ah berorientasi kepada kepentingan & kesenangan pribadi

Dari penjabaran diatas terdapat perbedaan yang mendasar dan  bahwasannya sangat tidak mungkin untuk ahlus sunnah wal jama’ah dan Syi’ah bergandengan tangan dan bersatu dalam ukhuwah islamiyah. Karena secara konstitusi dalam syariat tuntunan ummat ISLAM bahwa ISLAM bukanlah agama yang membatasi ruang kehidupan manusia, ISLAM memberikan ruang berpikir secara luas, di mana di wadahi dalam naungan ijtihad, sehingga membuka gerbang pikrian-pikiran kreatif muslim dalam menelurkan ide-idenya dalam konteks bingkai keimanan dan ketakwaan terhadap ALLAH SWT.

2 komentar: