oleh Eka Fahmi Sari Harahap
“Mungkinkah Ahlussunnah dan Syi’ah
Bergandengan Tangan dalam Bingkai Ukhuwah
Islamiyah ?”
Pertanyaan diatas begitu tak tabuh ditelingaku,
pasalnya pertanyaan ini sering kali muncul ketika aku membaca buku-buku yang
berkaitan dengan ISLAM. Berangkat dari membaca inilah, mejadi bahan pokok perenungan
panjang terkait pertanyaan yang terlihat sederhana ini, namun menjadi bahasan
serius apabila dikaji dalam ISLAM. Karena, ISLAM sebagi agama yang isinya memuat
nilai-nilai kehidupan, syariat dan nilai-nilai social lainnya. Maka untuk
defenisi akidah maka itu menjadi harga
mati yang tak dapat digadaikan lagi. Dalam
kesempatan menulis ini, saya mencoba mengutarakan sedikit pengetahuan dan
informasi yang saya ketahui. Paham Syiah
sepertinya bukan hal yang tabuh atau asing ditelinga ummat ISLAM..
Seperti yang kita ketahui semua
bahwasannya syi’ah merupakan suatu aliran yang pemikiran, faham, dan
aktivitasnya bertentangan dengan aqidah ahlussunnah wal jama’ah.
Berikut
perbedaan mendasar antar aqidah ahlussunnah wal jama’ah dengan aqidah syi’ah :
HAL
|
AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH
|
SYI’AH
|
PENJELASAN
|
Kedudukan Ali
|
Sebagai Khalifah ke IV dan termasuk salah satu dari
Khulafa Rasyidin
|
1.Sebagai Imam yang ma’sum, yaitu terjaga dari salah dan
dosa
2.Memiliki sifat2 ketuhanan & mempunyai kedudukan di
atas manusia
|
Tidak terdapat dalam ajaran islam
|
Kedudukan Abu Bakar, Umar, dan Usman
|
Sebagai Khalifah ke I,II,dan III dan termasuk Khulafa
Rasyidin
|
1.Kekhalifahannya tidak sah, karena menyerobot dari
pemiliknya yang sah yaitu Ali.
2.Mengingkari dan mengutuk beliau
|
Pengingkaran dan pengutukan disini menurut Syi’ah termasuk
soal prinsip yang harus dilakukan.
Ahlus sunnah berpendapat orang tak boleh mengutuk saudara
seagamanya
|
Kedudukan Kekhalifahan (Khilafah )
|
1.Pemimpin umat yg harus memenuhi syarat-syarat
kepemimpinannya
2.Siapapun dapat menduduki jabatan ini asal memenuhi
syarat & dgn cara yg sah
3.Termasuk masalah keduniaan & kemaslahatan.
|
1.Khalifah atau lebih tepat Imam harus keturunan Ali dan
bersifat maksum.
2.mempunyai sifat2 ketuhanan
3. kedudukannya lebih tinggi dari manusia biasa, sebagai
perantara antara tuhan & manusia
4. termasuk masalah keagamaan & menyangkut
keimanan(rukun iman)
5. sebagai penjaga & pelaksanaan syari’at
6. apapun yang dikatakan atau di perbuat di anggap benar,
& yang dilarang di anggap salah.
|
Kedudukan Kekhalifahan (Khilafah )
|
Ijma’
|
Sebagai sumber hukum ketiga
|
1.tidak ada ijma’. Ijma, dalam pengertian biasa berarti
memasukan unsur pemikiran manusia dalam agama, & itu tidak boleh
2.ijma’ hanya dapat diterima apabila direstui oleh imam, karena imam adalah penjaga & pelaksana syari’at |
|
hadist
|
1.sebagai sumber hukum kedua
2.dapat diterima bila diriwayatkan oleh orang yang
terjamin integritasnya, apapun golongannya
|
Penerimaan hadist dilakukan secara diskriminatif. Hanya
hadist yang diriwayatkan oleh ulama syi’ah saja yang diterima
|
Golongan syi’ah bersikap diskriminatif. Golongan ahlus
sunnah bersikap terbuka
|
ijtihad
|
1.mengakui adanya ijtihad sebagai yang dianjurkan oleh
Qur’an & Hadist
2.ijtihad adalaha sarana pengembangan hukum dalam bidang2
keduniaan
|
Ijtihad tidak diperkenankan karena segala sesuatu harus
bersumber & tergantung imam
|
Kekuasaan imam menurut syi’ah bersifat religius otoriter
|
Nikah mut’ah
|
1.Tidak boleh
2. Dipandang sebagai menyerupai perzinahan
3. Merendahkan derajat wanita
4 Menelantaekan anak atau keturunanan |
Dihalalkan & dilaksanakan serta merupakan identitas
dari golongan syi’ah imamiah
|
Ahlus sunnah memandang nikah mut’ah mengandung segi2
negatif pada masyarakat. Golongan syi’ah berorientasi kepada kepentingan
& kesenangan pribadi
|
Dari penjabaran diatas terdapat
perbedaan yang mendasar dan bahwasannya
sangat tidak mungkin untuk ahlus sunnah wal jama’ah dan Syi’ah bergandengan
tangan dan bersatu dalam ukhuwah islamiyah. Karena secara konstitusi dalam
syariat tuntunan ummat ISLAM bahwa ISLAM bukanlah agama yang membatasi ruang
kehidupan manusia, ISLAM memberikan ruang berpikir secara luas, di mana di
wadahi dalam naungan ijtihad, sehingga membuka gerbang pikrian-pikiran kreatif
muslim dalam menelurkan ide-idenya dalam konteks bingkai keimanan dan ketakwaan
terhadap ALLAH SWT.
daftar sabung ayam
BalasHapusdaftar sabung ayam
BalasHapus