Home » » Kenaikan BBM Dua Harga Kebutuhan atau Politisasi…?

Kenaikan BBM Dua Harga Kebutuhan atau Politisasi…?





Oleh Safarudin
Kebijakan Publik (KP) Al-Quds



            Kebijakan kenaikan BBM dinegeri ini sudah sering di keluarkan oleh pemerintah namun selalu mendapat penolakan dari rakyatnya, karena memang keadaan rakyat negeri ini masih dalam keadaan dibawah ambang sejahtera maka dari itu ketika BBM di naikan maka secara otomatis barang-barang konsumsi akan naik dan ini akan membuat rakyat semakin terpuruk.  Namun pada hari ini kita saksikan pemerintahan SBY kembali mewacanakan untuk menaikan harga BBM dengan dua kategori yaitu yang disubsidi tetap harganya dan yang tidak lagi disubsidi menjadi Rp 6.500. hal ini mendapat banyak penolakan dari berbagai macam kalangan.
            Karena kenaikan BBM ini dipandang belum perlu oleh berbagai pengamat, pemasukan devisa negeri ini sebetulnya masih sangat besar contohnya saja tahun lalu pemerintah mengeluarkan biaya mineral, bauksit, nikel dan sebagainya tetapi tidak ada batubara. Padahal batubara itu yang saya tahu produksi untuk ekspor mencapai 240 triliun. Jika jumlah tersebut dikalikan 20% menjadi 48 triliun, jadi kenapa tidak dikeluarkan, padahal batu bara adalah hasil kekayaan alam Indonesia dan jika ini dimasukan maka ini bisa membantu menanggung beban devisa negeri ini. Itu adalah salah satunya, salah duanya adalah pemerintahan tidak perlu lagi membeli BBM ini melalui pihak ketiga yaitu AS karena negara timur tengah siap menjual BBM keindonesia secara langsung dengan harga nego ini artinya pemerintah bisa membeli BBM dengan harga yang lebih murah (konsumsi BBM negeri ini 9 ribu Barel/hari masak beli sebanyak itu gak dapet diskon sedangkan orang tua kita yang beli barang lebih dari satu aja bisa dapet diskon,.. jadi pinteran orang tua kita dong dari pada pemerintah ).

Selain itu juga alasan pemerinah pertama, subsidi bahan bakar minyak (BBM) tidak tepat sasaran. Kedua, pembengkakan APBN dengan subsidi mengurus APBN.  Jika dinaikan maka akan bisa menghemat APBN sekitar 21triliun, hal ini bukannlah fakta yang sesungguhnya yang disampaikan oleh pemerintah namun beban APBN negara ini terletak pada hutang yang mencapai 171 triliun.  Pemerintah tidak mengkaji ini lebih dalam lagi karena ratio kebutuhan wajib pajak/WP badan usaha sebesar 27,36 persen yakni 520 ribu dari 1,9 juta badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak/WP. Pada tahun 2012 pada sektor pajak adalah Rp 976 triliun atau 68,8 persen dari APBN 2012 sebesar Rp 1418,5 Triliun. Seharusnya pemerintah melakukan peningkatan ratio kepatuhan wajib pajak/WP. Jika ini dilakukan ratio wajib pajak sampai 100 % maka APBN akan surplus karena pendapatan negara akan meningkat. Ini bisa membuktikan bahwa menutupi defisit APBN akibat subsidi BBM.
            Hal-hal ini lah yang menjadi salah satu faktor ketidaklayakan BBM harus dinaikan, kemudian sudah dari awal wacana ini mengalami penolakan contohnya saja dari kalangan pengusaha sudah ada 78 pengusaha besar menolaknya namun pemerintah masih tetap menggarap ini, dan hasil keputusan yang dikeluarkan pemerintah SBY beberapa hari lalu secara resmi yaitu menunda kenaikan BBM, ada apa ini sebenarnya..?  Karena sebenarnya dengan dinamika yang seperti ini sudah pernah dilakukan SBY sebelum pemilu tahun lalu dan hasilnya dia terpilih kembali, apakah dengan metode ini SBY berusaha memperbaiki citra partai mereka yang saat ini mendapat pandangan buruk dari masyarakat.
            Kemungkinan SBY ingin membuat masyarakat berterimakasih kepada beliau karena tidak jadi menaikan BBM dengan harapan pemerintah akan memilih dari kalangan partai beliau.  Karena tahun-tahun ini disebut sebagai tahun politik, sebab banyaknya pesta demokrasi telah diselenggarakan atau pun akan diselenggarakan mulai dari tingkat kabupaten sampai negara.  Tidak salah kalau saya mengasumsikan ini karena banyak pengamat politik berpendapat bahwasannya ada misi lain dari SBY.  Jadi kesimpulannya adalah kenaikan BBM ini bukanlah niat murni untuk menyelamatkan negeri tapi niat murni untuk menyelamatkan PARTAI BELIAU.



“UUD pasal 33 Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

0 komentar:

Posting Komentar